Penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya Obstruction of Justice berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Shafiq, Adam
dc.date.accessioned 2023-05-19T07:22:24Z
dc.date.available 2023-05-19T07:22:24Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp42908
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15134
dc.description 4936 - FH en_US
dc.description.abstract Upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi semakin sulit, mengingat banyaknya penyerangan yang dialami oleh para penegak hukum terutama Penyidik KPK. Bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai corruptor fight backs. Tindakan corruptor fight backs merupakan tindakan yang menghalang-halangi peradilan atau Obstruction of Justice sebagaimana di atur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Namun demikian, pelaku penyerangan tidak ada yang dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana seharusnya pengaturan Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi yang akan datang? dan Apakah penyerangan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikatakan sebagai upaya Obstruction of Justice berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dengan sumber data peraturan perundang-undangan, buku, jurnal serta situs-situs yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pasal 21 UU Tipikor seharusnya mengikuti rumusan yang termuat dalam Statuta Roma ataupun UNCAC, dengan memasukan unsur “dalam peradilan tindak pidana korupsi” berawal dari penyelidikan hingga eksekusi. Dan penyerangan terhadap penyidik KPK dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Corruptor fight backs en_US
dc.subject Obstruction of Justice en_US
dc.subject penyerangan terhadap Penyidik KPK en_US
dc.subject Pasal 21 UU Tipikor en_US
dc.title Penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya Obstruction of Justice berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200150
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account