Abstract:
Dengan adanya kemajuan zaman di Indonesia, membuat banyaknya orang
yang melakukan korupsi karena merasa tidak puas dengan apa yang sudah
didapatkannya dan dalam melakukan korupsi tidak hanya dilakukan oleh
penyelenggara negara saja karena telah disebutkan didalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 bahwa subjek atau pelaku tindak pidana korupsi adalah manusia dan
korporasi. Karena adanya tujuan untuk memberantas korupsi pada tahun 2003
dibentuklah sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
sebagai lembaga yang independen karena pemerintah melihat perlu adanya lembaga
baru dalam penangan perkara tersebut Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian terhadap pelimpahan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh
Komisi Pemberantas Korupsi kepada pihak kepolisian dapat dilakukan menurut
pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019. Seperti salah satu contoh
kasus perkara korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk
yaitu terdapat 2 laporan dari masyarat dan pihak kepolisian serta KPK melakukan
penyelidikan terhadap kasus tersebut sehingga membuat KPK melakukan
pelimpahan kepada pihak Kepolisian. Dalam melakukan proses penyelidikan dan
penyeidikan tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK namun lembaga lain seperti
kepolisian dan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan kasus korupsi seperti yang disebutkan didalam pasal Pasal 43 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan kelemahan terhadap
analisis yang dilakukan oleh penulis, sehingga penulis menyarankan untuk segera
diterbitkan pengaturan yang jelas mengenai siapa yang berhak menangani kasus
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pengaturan
yang jelas mengenai syarat-syarat dilakukannya pelimpahan perkara korupsi.