Abstract:
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) adalah
unsur baru yang hadir dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
eksistensinya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari keberadaan Dewas KPK
menimbulkan pertanyaan yang berkaitan mengenai batasan pengawasan yang
dilakukan serta independensi KPK. Sebab, Dewas KPK melakukan bagian dari
fungsi penegakan hukum yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 37B ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang seharusnya tidak dimilikinya. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan ini antara lain metode penelitian
interdisipliner dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dengan cara
melakukan penelitian yang melihat pada ilmu relevan dan melihat pada aturan
hukum, serta bahan pustaka yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah adanya
tindakan pengawasan yang dilakukan Dewas KPK, tidak dapat mempengaruhi
pemeriksaan perkara oleh KPK dan KPK masih dapat dikualifikasikan sebagai
lembaga negara yang independen.