Prinsip syariah dalam pengaturan penyelenggaraan usaha hotel syariah di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iriawan, Asep Iwan
dc.contributor.author Aziz, Safrizal Ariq Al
dc.date.accessioned 2023-07-05T03:27:55Z
dc.date.available 2023-07-05T03:27:55Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43369
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15407
dc.description 4984 - FH en_US
dc.description.abstract Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah memiliki tujuan untuk memberikan pedoman dan pemahaman tentang penyelenggaraan usaha hotel syariah, serta pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi usaha hotel syariah. Peraturan tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Maka permasalahannya adalah bagaimana pengaturan tentang penyelenggaraan usaha hotel syariah sebelum dan setelah pencabutan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif dimana Penulis menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan usaha hotel syariah dan prinsip syariah dalam kegiatan muamalah. Berdasarkan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pedoman penyelenggaraan usaha hotel syariah diketahui bahwa 1) Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah pada dasarnya telah mengatur secara rinci terkait berbagai aspek yang perlu dipenuhi oleh pengusaha hotel yang hendak mendalilkan usahanya sebagai hotel syariah; 2) Peraturan perundang-undangan yang dapat dirujuk setelah dicabutnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah tidak secara spesifik mengatur terkait pedoman penyelenggaraan usaha hotel syariah, serta tidak secara utuh menjamin pelaksanaan prinsip syariah. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PRINSIP SYARIAH en_US
dc.subject PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN MUAMALAH en_US
dc.subject HOTEL SYARIAH en_US
dc.subject PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH en_US
dc.title Prinsip syariah dalam pengaturan penyelenggaraan usaha hotel syariah di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200248
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account