Abstract:
Lindung nilai merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh perbankan sebagai sebuah guna melindungi para pelaku usaha khususnya pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan Internasional terkait dengan fluktuasinya nilai tukar sebuah mata uang dengan mata uang dari negara lain. Seiring dengan berkembangnya kegiatan perbankan syariah termasuk dalam kegiatan internasional, membuat bank syariah harus membuat kegiatan lindung nilai dengan menggunakan prinsip syariah yang bebas terhadap unsur-unsur yang dilarang dalam perbankan syariah. Oleh karena itu DSN-MUI selaku pihak yang berwenang untuk mengeluarkan peraturan mengenai kegiatan perekonomian syariah di Indonesia dengan mengeluarkan fatwa mengenai kegiatan lindung nilai dengan menggunakan prinsip syariah dengan metode forward agreement.