Abstract:
Perkembangan era globalisasi dan digitalisasi di tengah pandemi COVID-19 memperbanyak munculnya isu keberlanjutan baik dari aspek lingkungan (planet) maupun sosial (people). Hal tersebut menyebabkan penerapan konsep keberlanjutan di perusahaan menjadi semakin penting. Salah satu sektor industri utama yang perlu menerapkan konsep keberlanjutan adalah perbankan karena 80% pendanaan pembangunan di Indonesia berasal dari bank. Penerapan konsep keberlanjutan di sektor perbankan dikenal dengan istilah keuangan berkelanjutan. Penerapan tersebut perlu dikomunikasikan melalui laporan keberlanjutan tersendiri yang bertujuan membangun kepercayaan dari pemangku kepentingan sehingga bank memperoleh dampak positif dari kinerja keberlanjutannya.
Penyusunan laporan keberlanjutan selama ini masih bersifat sukarela (voluntary) sehingga banyak perusahaan di Indonesia merasa tidak perlu membuat laporan keberlanjutan. Fakta ini menunjukkan perlunya regulasi karena saat ini pelaporan keberlanjutan telah menjadi bagian utama dari praktik bisnis global. Terkait sektor keuangan, salah satu regulasi yang dikeluarkan di Indonesia adalah POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik membuat laporan keberlanjutan dan menyediakan panduan penyusunan laporan keberlanjutan agar laporan keberlanjutan dapat disusun sesuai peraturan. Laporan keberlanjutan yang disusun sesuai peraturan akan sistematis dan informatif sehingga berguna bagi seluruh pemangku kepentingan maupun bagi bank itu sendiri. Berdasarkan elaborasi tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kesesuaian penerapan konsep keuangan berkelanjutan pada laporan keberlanjutan periode 2017-2019 berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017.
Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan penerapan konsep keuangan berkelanjutan masing-masing bank dengan indikator pengungkapan yang tertuang di aturan. Penilaian dan analisis menggunakan teknik analisis konten (content analysis). Indikator yang sudah diterapkan dan diungkapkan akan diberikan skor 1, sebaliknya jika indikator tidak diterapkan dan diungkapkan maka akan diberikan skor 0. Jumlah skor dari seluruh indikator akan dijumlahkan kemudian keseluruhan jumlah akan dibagi dengan jumlah seluruh indikator yang seharusnya diungkapkan berdasarkan peraturan. Hasil perhitungan kesesuaian pelaporan (the accordance of reporting) tersebut diklasifikasikan menjadi beberapa bagian yakni not applied, limited disclose, partially applied, well applied, dan fully applied. Objek penelitian yang digunakan adalah tiga bank BUKU III yakni BRISyariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), dan BNI Syariah serta tiga bank BUKU IV yakni PermataBank, CIMB Niaga, dan BCA.
Berdasarkan hasil penelitian, dari ketiga bank BUKU III, BSM meraih rata-rata persentase skor tertinggi yakni 74,24% (partially applied). Kemudian diikuti oleh BRISyariah dengan rata-rata persentase skor sebesar 68,18% (partially applied), dan BNI Syariah dengan rata-rata persentase skor terendah yakni 66,67% (partially applied). Sementara dari ketiga bank BUKU IV, BCA meraih rata-rata persentase skor tertinggi yakni 78,79% (well applied), diikuti CIMB Niaga dengan rata-rata persentase skor sebesar 71,72% (partially applied), dan PermataBank dengan rata-rata persentase skor terendah yakni 68,69% (partially applied). Secara keseluruhan, rata-rata persentase skor tertinggi dan terendah diraih oleh BCA dan BNI Syariah secara berurutan. Apabila dibandingkan berdasarkan jenis bank BUKU, bank BUKU IV tergolong lebih baik dalam hal pengungkapan laporan keberlanjutan dibandingkan bank BUKU III yang dijadikan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, masing-masing bank disarankan untuk menyesuaikan penyusunan laporan keberlanjutan sesuai persyaratan yang diwajibkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 sehingga laporan keberlanjutan dapat memenuhi seluruh indikator yang disyaratkan.