Abstract:
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dewasa ini semakin diminati di Indonesia. Akibat dari pandemi serta adanya
globalisasi ekonomi, pemerintah semakin gencar dalam mengingatkan akan
pentingnya penerapan GCG terhadap perusahaan-perusahaan, khususnya
Perusahaan Publik. Sayangnya, pengaturan mengenai GCG, yang merupakan salah
satu pokok permasalahan penting bagi Perusahaan Publik, belum secara lengkap
mengatur dan/atau memberikan penjelasan yang menyeluruh dan komprehensif
mengenai prinsip GCG bagi Perusahaan Publik. Oleh karena itu, dilakukan
inventarisasi dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah halhal
yang bersifat teoritis yang menyangkut sejarah hukum, asas-asas hukum, serta
taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal yang berkaitan dengan GCG bagi
Perusahaan Publik terhadap beberapa sumber hukum nasional untuk mengetahui
peraturan perundang-undangan apa saja yang di dalamnya mengatur GCG yang
berlaku hingga saat ini. Berdasarkan hasil analisa penulis, dapat disimpulkan bahwa
pengaturan terkait GCG bagi Perusahaan Publik saat ini masih perlu dilakukan
perbaikan dikarenakan masih belum cukup dalam menjamin keberlangsungan
Perusahaan Publik. Ketentuan-ketentuan yang tidak disertai dengan penjelasan
lebih lanjut di dalamnya dapat menimbulkan kesimpang-siuran dalam penerapan
atau pengimplementasiannya. Selain itu, diperoleh pula beberapa alternatif yang
dapat diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan praktik GCG di Indonesia,
khususnya terhadap Perusahaan Publik, yaitu dengan penyusunan regulasi yang
lebih baru dan/atau terpusat, dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksana
serta penyesuaian dan/atau perbaikan terhadap regulasi yang telah ada, yang dapat
digunakan baik dalam situasi pandemi maupun pasca pandemi nantinya.