dc.contributor.advisor |
Meliala, Nefa Claudia |
|
dc.contributor.author |
Rahadian, Ryano |
|
dc.date.accessioned |
2023-01-05T07:18:38Z |
|
dc.date.available |
2023-01-05T07:18:38Z |
|
dc.date.issued |
2020 |
|
dc.identifier.other |
skp41711 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/14045 |
|
dc.description |
4680 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan suatu fasilitas likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum yang mengalami kesulitan likuiditas. Penyaluran BLBI didasarkan oleh perjanjian utang-piutang dengan syarat pihak Bank Umum mengembalikan uang dengan jumlah yang sama atau dengan bunga yang sudah ditetapkan dalam perjanjian. Selain itu Bank Umum juga memiliki kewajiban dalam perjanjian untuk tidak melakukan penyalahgunaan terhadap dana BLBI yang diterima yang diperuntukan untuk menyehatkan kondisi Bank. Adanya klausula larangan untuk menyalahgunakan dana BLBI tidak membuat Bank Umum sepenuhnya taat pada klausula tersebut, sehingga sering kali dana BLBI disalahgunakan dan berakibat pada tindakan wanprestasi dari pihak Bank Umum berupa tidak terpenuhinya prestasi dalam perjanjian untuk mengembalikan dana BLBI sesuai dalam perjanjian. Adanya tindakan wanprestasi dari Bank Umum selaku debitur tentunya memberikan hak kepada Bank Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap aset yang telah diagunkan dalam perjanjian. Namun sering kali penjualan dari aset yang diagunkan tidak dapat memenuhi pengembalian dana BLBI yang telah disalurkan dan akibatnya Bank Indonesia selaku kreditur mengalami kerugian
Adanya kerugian yang dialami oleh negara dalam hal ini Bank Indonesia tentunya berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang memberikan hak kepada negara untuk melakukan penuntutan secara pidana. Akan tetapi penuntutan secara pidana melalui mekanisme UU PTPK bukanlah hal yang mudah bagi penegak hukum karena penyaluran BLBI merupakan perbuatan hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian sehingga apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya yakni mengembalikan dana BLBI maka seharusnya digugat secara perdata. Atas hal tersebut timbul urgensi bagi penulis untuk mengetahui apakah penyalahgunaan dana BLBI oleh Bank swasta termasuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi atau hanya perbuatan wanprestasi saja. Dari hasil penelitian dan tinjauan pustaka, penyalahgunaan dana BLBI bukan merupakan sengketa kontraktual semata, perbuatan penyalahgunaan dana BLBI termasuk dalam perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Program Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiyayaan Darurat sehingga apabila perbuatan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan bank umum selaku debitur tidak dapat mengembalikan dana BLBI maka perbuatan penyalahgunaan BLBI tersbut termasuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia |
en_US |
dc.subject |
BLBI |
en_US |
dc.subject |
Penyalahgunaan Dana BLBI |
en_US |
dc.subject |
Penuntutan BLBI |
en_US |
dc.subject |
BLBI Perdata |
en_US |
dc.title |
Tinjauan terhadap penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 JO. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2016200071 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0428108604 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|