Abstract:
Kecenderungan semakin banyaknya kejahatan pada ruang lingkup administrasi, membuat aspek hukum pidana (administrative penal law) turut difungsionalisasikan terhadap berbagai produk legislasi di bidang administrasi, salah satunya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Meluasnya penerapan sanksi pidana di bidang administrasi tersebut, nyatanya juga sering kali menimbulkan perbenturan terlebih terhadap pemberlakuannya yang sering kali menimbulkan multi-interpretasi peraturan perundang-undangan. Sebab apabila dicermati, nyatanya semakin banyak juga kejahatan di bidang administrasi yang memenuhi pula unsur-unsur pada ketentuan Pasal 2 UU TIPIKOR. Dalam hal suatu tindak pidana memenuhi unsur-unsur dari 2 (dua) ketentuan undang-undang bersifat khusus, pada dasarnya maka perlu diterapkan asas systematische specialiteit untuk ditentukan undang-undang mana yang dianggap lebih specialis dari keduanya. Dalam hal ini, asas systematische specialiteit yang termuat dalam Pasal 14 UU TIPIKOR mengisyaratkan bahwa UU TIPIKOR hanya dapat diberlakukan terhadap tindak pidana di bidang administrasi apabila undang-undang tersebut menyatakan tunduk terhadap UU TIPIKOR. Namun nyatanya hingga saat ini tidak ada satupun ketentuan undang – undang administrasi yang bersanksi pidana memuat pengaturan asas systematische specialiteit didalamnya. Ketidakejelasan kedudukan dari asas systematische specialiteit pada undang-undnag administrasi in casu Cukai membuat Pasal 14 UU TIPIKOR tidak memiliki makna apapun sehingga pasal tersebut tidak dapat dioperasionalkan dengan maksimal dalam hal adanya multi-interpretasi antara UU CUKAI dan UU TIPIKOR.