Abstract:
Penelitian ini menganalisis harmonisasi terhadap ketentuan syarat kompetensi kerja yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan terhadap beberapa
Peraturan Daerah yang berlaku, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja
Lokal, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Penempatan
Tenaga Kerja Lokal. Proses penyelarasan/harmonisasi ini perlu dilakukan dalam sistem hukum
nasional, karena banyak sekali aspek-aspek yang mempengaruhi tidak harmonis antara
peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dengan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah
Pusat.
Penelitian ini akan menganalisis mengenai ketidakselarasan peraturan yang mengatur
mengenai syarat kompetensi kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 dan
Peraturan Daerah lainnya sehingga memunculkan inharmonisasi. Akibatnya, perlu dilakukan
analisis keberlakuan dari ketentuan yang tidak selaras satu sama lain, dan menganalisis upaya
agar peraturan-peraturan yang menentukan syarat kompetensi kerja kerja dapat diatur sebagai
sistem hukum yang harmonis.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif
dimana peneliti akan melakukan pemeriksaan dan mempelajari peraturan yang berlaku
khususnya mengenai syarat kompetensi kerja kerja dan konsep yang terkait dengan kompetensi
kerja pekerja serta kesempatan dalam bekerja
Hasil dari penelitian ini adalah penjelasan tentang beberapa aspek-aspek yang mempengaruhi
inharmonisasi dalam mengatur syarat kompetensi kerja, baik dari aspek lembaga pembentuk,
pejabat pemangku jabatan dan aspek intervensi dari pihak pembentuk peraturan. Upaya
penyelarasan agar tidak terjadi tumpang tindih dan saling bertentangan antar peraturan
dianalisis dengan menggunakan asas-asas hukum hierarki perundang-undangan.