Abstract:
Keterangan saksi khususnya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia
berat merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting. Mengingat dalam kasus
pelanggaran hak asasi manusia berat, pelaku merupakan pihak yang mempunya
otoritas, kekuasaan dan sumber daya untuk melakukan tindakan-tindakan
pengancaman, pemberian tekanan terhadap saksi hingga penghilangan barang
bukti. Tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku lembaga
yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan terhadap saksi, salah
satunya di Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, perlindungan atas
keamanan pribadi saksi dari ancaman fisik dan mental, perahasiaan identitas saksi
dan pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di siang pengadilan tanpa
bertatapan muka dengan tersangka.
Pembahasan menggunakan mentode penelitian yuridis normatif. Ditemukan
dalam penelitian bahwa Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban masih kurang
efektif, sebab dalam mencapai tujuannya berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban masih terdapat beberapa hal terkait perlindungan
dan bantuan yang belum terlaksana.