Analisis yuridis pemberian restitusi atas korban pelanggaran hak asasi manusia berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 JO Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban dikaitkan dengan statuta Roma sebagai tolak ukur

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account