Abstract:
Lembaga Perlindugan Saksi Dan korban adalah sarana atau wadah dan pegangan bagi siapa
saja yang menjadi saksi dan korban yang dapat di mintai perlindungan karna suatu hal yang
dapat mengancam diri nya dari keterangan yang di berikan nya di muka persidangan atau di
hadapan seorang penyidik guna kelengkapan penyidikan atau pun dalam persidangan yang di
atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 perubahan Atas Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Seorang saksi dan korbanpun tidak
hanya selalu orang Indonesia atau warga lokal, Warga Negara Asingpun dapat menjadi saksi
karena keadaan, atau suatu kebetulan yang di alaminya, Memiliki hak untuk di lindungi oleh
Lembaga yang berwenang dalam Perlindungan Saksi dan Korban. Dan dalam eksistensinya
Indonesia di kancah International sudah sepatut nya mejadi kewajiban Indonesia untuk
memberikan kepastian dalam perlindungan bagi Warga Negara asing yang sedang berada di
wilayah Indonesia.