Tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan tidak mampu membayar gaji dan masa percobaan yang tidak diperjanjikan dalam perjanjian kerja

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Salshabila, Keisha
dc.date.accessioned 2022-12-14T03:59:57Z
dc.date.available 2022-12-14T03:59:57Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other lm822
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13956
dc.description 4630 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan hukum ini menganalisis tentang Citra Soemitro mendapatkan tawaran pekerjaan dari mantan rekan kerjanya, yaitu Aris M yang merupakan pengusaha yang bergerak di bidang akuntasi perpajakan (tax accounting) berbentuk CV atau Persekutuan Komanditer yang bernama CV. Arzaya dan bertujuan untuk mengembangkan perusahaannya dan mengubah bentuk perusahaan menjadi PT atau Perseroan Terbatas. Citra Soemitro dengan Aris M melakukan suatu diskusi yang mana dijadikan sebagai perjanjian kerja secara lisan. Pada saat Citra Soemitro mulai bekerja pada perusahaan tersebut, bagian sales mengajukan pengunduran diri dengan menggunakan surat resign atau overring letter. Setelah keluarnya bagian sales maka perusahaan mengalami kemunduran sehingga Aris M membuat keputusan bahwa karena bagian sales keluar, maka Aris M tidak dapat meneruskan pekerjaan bagian Citra Soemitro dengan alasan budgetnya menjadi sangat minim. Menurut Citra Soemitro, hal tersebut tidak ada hubungan antara bagian sales yang mengundurkan diri dapat mempengaruhi dikeluarkannya bagian pembuatan SOP dan accounting, sehingga, Aris M ingin kembali ke dalam sistem dan kondisi kerja dalam perusahaannya sebelum Aris M menawarkan posisi kerja pada Citra Soemitro. Pada saat akhir hendak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Aris M menyatakan bahwa Citra Soemitro ada dalam masa percobaan atau probation period. Masa percobaan tersebut tidak terdapat aturan tertulisnya dari awal mula bekerja dan mengakibatkan Aris M menjadi semena-mena. Sejak dinyatakannya hal tersebut oleh Aris M, Citra Soemitro diberhentikan dengan alasan tidak mampu membayarnya dikarenakan dengan budget yang minim dikarenakan bagian sales sudah ada yang mengundurkan diri. Citra Soemitro merasa dirugikan oleh Aris M karena diberhentikan karena alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pemutusan Hubungan Kerja en_US
dc.subject Pekerja en_US
dc.subject Pemberi Kerja en_US
dc.subject Masa Percobaan Kerja. en_US
dc.title Tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan tidak mampu membayar gaji dan masa percobaan yang tidak diperjanjikan dalam perjanjian kerja en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200090
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account