Abstract:
Penulisan hukum ini menganalisis tentang Citra Soemitro mendapatkan tawaran pekerjaan dari mantan rekan kerjanya, yaitu Aris M yang merupakan pengusaha yang bergerak di bidang akuntasi perpajakan (tax accounting) berbentuk CV atau Persekutuan Komanditer yang bernama CV. Arzaya dan bertujuan untuk mengembangkan perusahaannya dan mengubah bentuk perusahaan menjadi PT atau Perseroan Terbatas. Citra Soemitro dengan Aris M melakukan suatu diskusi yang mana dijadikan sebagai perjanjian kerja secara lisan. Pada saat Citra Soemitro mulai bekerja pada perusahaan tersebut, bagian sales mengajukan pengunduran diri dengan menggunakan surat resign atau overring letter. Setelah keluarnya bagian sales maka perusahaan mengalami kemunduran sehingga Aris M membuat keputusan bahwa karena bagian sales keluar, maka Aris M tidak dapat meneruskan pekerjaan bagian Citra Soemitro dengan alasan budgetnya menjadi sangat minim. Menurut Citra Soemitro, hal tersebut tidak ada hubungan antara bagian sales yang mengundurkan diri dapat mempengaruhi dikeluarkannya bagian pembuatan SOP dan accounting, sehingga, Aris M ingin kembali ke dalam sistem dan kondisi kerja dalam perusahaannya sebelum Aris M menawarkan posisi kerja pada Citra Soemitro. Pada saat akhir hendak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Aris M menyatakan bahwa Citra Soemitro ada dalam masa percobaan atau probation period. Masa percobaan tersebut tidak terdapat aturan tertulisnya dari awal mula bekerja dan mengakibatkan Aris M menjadi semena-mena. Sejak dinyatakannya hal tersebut oleh Aris M, Citra Soemitro diberhentikan dengan alasan tidak mampu membayarnya dikarenakan dengan budget yang minim dikarenakan bagian sales sudah ada yang mengundurkan diri. Citra Soemitro merasa dirugikan oleh Aris M karena diberhentikan karena alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.