dc.description.abstract |
Di dalam perkembangan dunia usaha bentuk perseroan terbatas pun ikut berkembang
untuk memberikan keuntungan lebih, seperti salah satunya adalah mulai dikenalnya
Perusahaan Grup. Perusahaan Grup terdiri dari induk perusahaan dan anak
perusahaan yang secara yuridis masing-masing merupakan badan hukum mandiri.
Namun demikian hubungan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan adalah
merupakan satu kesatuan ekonomi, yaitu dimana induk perusahaan menguasai saham
mayoritas dari anak perusahaan. Adanya kesatuan ekonomi tersebut dapat
menyebabkan kerugian yang berdampak pada induk perusahaan akibat adanya
kegagalan pada anak perusahaan. Belum adanya pengaturan secara khusus mengenai perusahaan grup dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas, menandakan bahwa pada prinsipnya perseroan-perseroan
dalam perusahaan grup merupakan perseroan yang berdiri sendiri-sendiri sebagai
badan hukum mandiri. Doktrin Derivative Action sebagai salah satu doktrin dalam
hukum perusahaan yang melindungi kepentingan dari pemegang saham, terhadap
kegagalan perseroan. Karena belum adanya pengaturan mengenai perusahaan grup,
maka dalam penelitian ini akan dilihat bagaimana kedudukan hukum antara induk
perusahaan dan anak perusahaan dalam perusahaan grup. Selain itu akan dilihat pula
mengenai perlindungan induk perusahaan terhadap kegagalan anak perusahaan akibat
dari perbuatan hukum pihak ketiga di luar perusahaan grup, melalui doktrin
Derivative Action. |
en_US |