Abstract:
Cita – cita Indonesia membentuk hukum yang asli Indonesia sudah nampak dalam Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Pemberlakuan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat merupakan salah satu hal yang baik bagi hukum yang ada di masyarakat yang selama ini tidak diakui. Namun terhadap hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi hukum yang tertulis dan berlaku seperti hukum tertulis lainnya menyebabkan suatu pertentnagan dengan asas legalitas. Jika dikaji antara hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dengan asas legalitas yang selama ini ada pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana menimbulkan banyak sekali pembahasan karena terdapat perbedaan antara keduanya.