Pergeseran kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susilowati, W. M. Herry
dc.contributor.author Pramesty, Nadya Nisyara
dc.date.accessioned 2020-02-24T06:41:40Z
dc.date.available 2020-02-24T06:41:40Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38886
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10233
dc.description 4475 - FH en_US
dc.description.abstract Mahkamah Konstitusi merupakan suatu lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Kewenangan pengujian ini disertai dengan tindakan penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui makna atau maksud dari suatu ketentuan dalam Undang-UUD NRI 1945. Namun dalam praktiknya penafsiran ini tidak hanya berperan untuk mengetahui makna dari suatu ketentuan saja namun dapat berakibat pula pada pemaknaan lain dari suatu ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang berujung pada berubahnya ketentuan atau pasal dalam UUD NRI 1945. Perubahan ketentuan dalam UUD NRI 1945 melalui penafsiran Mahkamah Konstitusi tentu akan tumpang tindih dengan kewenangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara yang diberikan amanat oleh UUD NRI 1945 untuk mengubah atau mengamandemen UUD NRI 1945. Meskipun perubahan yang dilakukan berbeda yaitu Mahkamah Konstitusi mengubah secara kontekstual sedangkan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah secara tektual, tetapi tentu hal ini akan menimbulkan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang memiliki kewenangan sama dalam mengubah UUD NRI 1945. Saat ini belum ada aturan yang memberikan kewenangan atau melarang Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penafsiran yang berakibat berubahnya ketentuan dalam UUD NRI 1945. Namun apabila terdapat larangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perubahan UUD NRI 1945 tentu hal ini akan menghindari adanya perbenturan kewenangan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Penafsiran en_US
dc.subject Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 en_US
dc.title Pergeseran kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200082
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431056201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account