Pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat dalam hal pengangkatan anak dikaitkan dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan berbagai Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengangkatan anak

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account