Abstract:
Penelitian ini memiliki fokus utama untuk mengetahui dan menganalisis pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat dalam hal pengangkatan anak dikaitkan dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan anak. Indonesia, sebagai negara yang memiliki Masyarakat Hukum Adat yang beraneka ragam, sudah sepantasnya mengakomodir kebutuhan akan pengakuan dan penghormatan atas hak tradisional Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan atas hak tradisional Masyarakat Hukum Adat sudah terdapat dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sayangnya saat ini, banyak sekali aturan yang bukan hanya tidak mengakui hak tradisional Masyarakat Hukum Adat malahan menghilangkan hak tradisional Masyarakat Hukum Adat salah satunya adalah adanya aturan terkait dengan tindakan hukum pengangkatan anak. Pengangkatan anak sejatinya dapat berupa hak atas kebudayaan dan hak spiritual dari masyarakat hukum adat namun sayangnya, hak-hak tersebut dalam kehidupan masyarakat hukum adat mengalami hambatan-hambatan yang dipersulit dengan ketentuan pengangkatan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, maka dilakukan penelitian dengan tujuan: (1) mengetahui pengaturan hak tradisional masyarakat hukum adat dikaitkan dengan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, (2) mengetahui dan menganalisis mengenai apakah terdapat sinkronisasi peraturan antara pengaturan hak tradisional dengan pengaturan pengangkatan anak.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode yuridis-normatif yang dimulai dengan mengumpulkan data-data dan kemudian dianalisis. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder yang merupakan data kepustakaan. Setelah data-data tersebut dikumpulkan, dilakukanlah pendekatan dengan metode yang telah disebutkan sebelumnya, untuk menyelesaikan permasalahan. Pendekatan ini bertujuan untuk meninjau keseluruhan hukum positif agar mampu memberikan data yang menyeluruh. Pendekatan dilakukan pada kerangka berpikir awal sebagai acuan dalam menyelesaikan rumusan permasalahan. Setelah menganalisis dan memperoleh jawaban yang memuaskan, maka dapat ditarik kesimpulan dari penelitian tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan terdapat bahwa terdapat berbagai peraturan yang mengatur mengenai hak tradisional masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selanjutnya, penelitian ini juga menunjukkan bahwa Pada saat ini, belum terdapat sinkronisasi peraturan antara pengaturan hak tradisional dengan pengaturan pengangkatan anak. Hal ini dapat terlihat pada terdapatnya beberapa aturan dalam pasal yang mengatur syarat-syarat pengangkatan anak yang bertentangan dengan hak tradisional masyarakat hukum adat.