Abstract:
Skena jual-beli senjata replika(Airsoft Gun) di Indonesia sudah berlangsung sejak lama, namun hingga saat ini masih belum ada peraturan jelas yang mengatur mengenai keabsahan perjanjian jual beli barang tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti akan mengkaji mengenai perjanjian jual-beli airsoft gun di Indonesia. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk mengetahui status kepemilikan airsoft gun di Indonesia, serta untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual-beli airsoft gun di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini, peneliti menarik kesimpulan bahwa ada beragam standar kecakapan dalam jual-beli airsoft gun di Indonesia dan bahwa jual beli airsoft gun dimungkinkan di Indonesia selama memenuhi syarat khusus tertentu.