Abstract:
Conservatoir beslag merupakan suatu upaya penjamin hak yang dikenal dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Conservatoir beslag merupakan suatu upaya untuk menjamin agar kemenangan dari pihak Penggugat atas suatu perkara tidak sia-sia (illusoir) dengan cara melakukan penyitaan terhadap barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, milik Tergugat. Salah satu benda yang dikualifikasikan sebagai benda bergerak menurut undang-undang ialah saham. Saham sebagai suatu bentuk harta kekayaan sering sekali dijadikan objek conservatoir beslag, mengingat nilai yang dimiliki dari objek tersebut. Akan tetapi, terdapat pengaturan yang bertentangan terkait upaya conservatoir beslag atas saham. Saham sebagai benda bergerak berdasarkan ketentuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR), dapat dijadikan objek conservatoir beslag, akan tetapi dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, yang diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006, diatur bahwa hakim tidak melakukan sita jaminan atas saham. Pertentangan ini berdampak pada ketentuan mana yang diberlakukan dalam praktik pengadilan. Hal terakhir tersebut menyebabkan timbulnya urgensi untuk mengetahui pengaturan manakah yang seharusnya diberlakukan terhadap upaya conservatoir beslag atas saham, guna mengetahui apakah saham dapat dijadikan objek conservatoir beslag.
Berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan pustaka, conservatoir beslag atas saham adalah suatu upaya yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Pasal 511 KUHPerdata. Hal ini berkaitan dengan masih diberlakukannya Herzien Inlandsch Reglement sebagai hukum positif yang mengatur acara perdata di Indonesia. Terkait ketentuan dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, yang menyatakan hakim tidak melakukan sita jaminan atas saham, pada dasarnya diberlakukan tidak sesuai dengan regelende functie yang dimiliki Mahkamah Agung sebagaimana ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sehingga ketentuan dalam Herzien Inlandsch Reglement yang tetap diberlakukan.