Abstract:
Kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan karena faktor kelalalian dari tenaga kerja. Kelalaian dalam kecelakaan saat bekerja tidak diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja maupun dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, melainkan diatur dalam doktrin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah meneliti syarat-syarat kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan syarat-syarat kelalaian dalam peraturan berkaitan dengan kecelakaan saat bekerja serta akibat hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa doktrin mengenai kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan dalam kasus kecelakaan kerja sepanjang belum ada pengaturan mengenai kelalaian baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan yang menjadi ukuran kelalaian dalam kasus kecelakaan kerja menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah adanya ketidaktahuan dan kekuranghati-hatian, sedangkan dalam peraturan berkaitan dengan kasus kecelakaan saat bekerja kekuranghati-hatian saja yang menjadi ukuran kelalaian.