Abstract:
Penulisan hukum ini merupakan hasil penelitian tentang kewenangan memutus hak ingkar dalam UU Arbitrase yang diuji dengan asas Nemo iudex in causa sua. Hak Ingkar merupakan upaya yang dimiiliki para pihak untuk memperoleh majelis arbitrase yang independen dan imparsial. Dengan disediakannya hak ingkar dalam UU Arbitrase, dapat disimpulkan bahwa UU Arbitrase menganut asas Nemo iudex in causa sua. Asas Nemo iudex in causa sua mengandung makna bahwa tidak seprang pun dapat mengadili dirinya sendiri atau dimana ia memiliki kepentingan.
Namun, Pasal 23 ayat (2) dan (3) UU Arbitrase justru melanggar asas Nemo iudex in causa sua karena memberikan kewenangan untuk menyelesaikan atau memutus hak ingkar kepada arbiter tunggal yang diingkari atau majelis arbitrase yang bersangkutan dengan ikut sertanya arbiter yang diingkari. Hal tersebut sangat tidak logis dan tidak adil karena para pihak mengajukan hak ingkar karena mempertanyakan kredibilitas dan obyektifitas arbiter tersebut.
Dengan demikian, Penulis berkesimpulan bahwa prosedur hak ingkar yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan (3) UU abritrase bertentangan dengan asas Nemo iudex in causa sua. Kemudian Penulis menemukan beberapa solusi setelah membandingkan berbagai peraturan lembaga arbitrase terkait prosedur hak ingkar yang tidak melanggar asas Nemo iudex in causa sua, yaitu Pertama, memberi kewenangan kepada pihak ketiga (appointing authority) untuk menyelesaikan tuntutan hak ingkar dan Kedua, arbiter yang diingkari tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan tuntutan hak ingkar.