Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Pemerintah Kota Bandung mengenai Ruang Terbuka Hijau. Dalam Hal ini Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2017 belum memenuhi ketentuan luas Ruang Terbuka Hijau yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang. Penelitian ini, dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data yang valid dari Pemerintah Kota Bandung. Selain itu penelitian ini melakukan pengumpulan melalui studi pustaka.
Pengaturan besaran mengenai RTH telah dicantumkan dalam peraturan PerUndang-Undangan. RTH kota Bandung berada dibawah dari ketetntuan yang diatur. Hal ini menimbulkan permasalahan, adanya ketidaksesuaian besaran RTH merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang tidak diatur mengenai sanksi bila terjadi pelanggaran atau ketidak sesuaian besaran RTH. Permasalahan ini akan berakibat pada lingkungan kota bila tidak ditindak lanjuti.