Abstract:
Penelitian ini menganalisis terkait Hak Imunitas Advokat mencakup pengertian, keberlakuan, dan kekurangannya serta kaitannya dalam penggunaannya oleh Advokat. Selain itu, hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah kasus-kasus yang terjadi dan menimpa advokat ketika sedang menjalankan tugasnya untuk membela kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan. Dewasa kini, terdapat beberapa kasus advokat yang didakwa dan diputus bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Obstruction of Justice.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan pada kebijakan peraturan perundang-undangan, serta dilengkapi dengan wawancara dengan salah satu advokat di Bandung yaitu DR. Rachmatin Artita, S.H., M.H.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah diperlukannya kriteria Hak Imunitas Advokat, dan perlunya perbaikan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.