Abstract:
Penelitian ini menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak pencemaran limbah B3 di Sungai Citarum, yang dikaji dengan berbagai peraturan perundang-undangan (terutama Undang-Undang R.I. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, serta sumber referensi lainnya) dan hasil wawancara dari representatif masyarakat Citarum. Penelitian ini juga menganalisis apakah masyarakat dapat memintakan pertanggungjawaban kepada pemerintah apabila pemerintah melalaikan kewajibannya untuk memberikan perlindungan terkait lingkungan hidup yang merupakan hak masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah bahwa pemerintah belum melakukan kewajibannya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait pencemaran limbah B3 di Sungai Citarum. Peraturan perundang-undangan telah mengaturnya namun dalam prakteknya perlindungan itu belum terlaksana. Selain itu masyarakat juga dapat memintakan pertanggungjawaban kepada pemerintah apabila pemerintah melalaikan kewajibannya untuk memberikan perlindungan terkait lingkungan hidup yang merupakan hak masyarakat.