Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada pemegang saham mayoritas yang dirugikan dalam hal pemegang saham minoritas menolak menjual sahamnya menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu pembelian saham dengan harga yang wajar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma dalam hukum positif berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pemegang saham mayoritas yang ingin melakukan go private dalam Hukum Perusahaan. Hasil yang diperoleh penelitian berupa adanya ketidakadilan dari Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu pembelian saham dengan harga yang wajar. Maka untuk mengatasi persoalan tersebut, dalam penelitian ini menawarkan perlindungan hukum terhadap pemegang saham mayoritas yang dirugikan dalam hal pemegang saham minoritas tidak menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan go private.