Abstract:
Keluarga di Indonesia tidak semua anak berasal dari hubungan perkawinan yang sah. Ada beberapa anak terlahir dari hubungan di luar perkawinan. Lahirnya anak di luar perkawinan tersebut di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya mengatur mengenai hak keperdataan yang dimiliki oleh ibunya saja. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015 membuat kesempatan bagi ayah kandung dari anak luar kawin tersebut untuk memiliki hak atas anak luar kawin. Memang di dalam Undang – Undang disebutkan mengenai hak keperdataan atas anak luar kawin tersebut dimiliki oleh ibunya, akan tetapi tidak sedikit dari anak luar kawin ditelantarkan oleh ibu kandungnya sendiri dan ayah kandung dari anak luar kawin tersebut malah ingin mengurus dan merawat anak luar kawin tersebut. Selain dari hak atas anak luar kawin, akta kelahiran anak luar kawin tersebut juga hanya dicantumkan nama ibunya saja. Akan tetapi tidaklah adil apabila ayah dari anak luar kawin ingin mengurus anak luar kawin tetapi tidak dicantumkan namanya di dalam akta kelahiran. Dalam hal ini ayah dapat meminta hak atas anak luar kawin dan meminta namanya agar dicantumkan di dalam akta kelahiran.