Abstract:
Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan hak atas tanah antara pemegang Hak Tanggungan dengan pemberi Hak Tanggungan. Dengan adanya Hak Tanggungan utang pemberi Hak Tanggungan dijamin pembayarannya terhadap pemegang Hak Tanggungan. Eksekusi Hak Tanggungan yang mudah dan pasti yang diberikan oleh Undang-undang Hak Tanggungan membuat pemegang Hak Tanggungan lebih memilih lembaga jaminan Hak Tanggungan. Undang-undang memberikan pilihan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan eksekusi dengan cara parate eksekusi melalui lelang di muka umum ataupun penjualan dibawah tangan apabila dengan cara tersebut menghasilkan harga tertinggi.
Namun, dalam praktik eksekusi Hak Tanggungan sebagai upaya pemegang Hak Tanggungan untuk mendapatkan pembayaran atas utang pemberi Hak Tanggungan seringkali terhambat. Pelelangan yang dilakukan oleh pemegang Hak Tanggungan pada Kantor Lelang seringkali di gugat oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan membuat lelang tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan terhadap lelang tersebut pemegang Hak Tanggungan merasa dirugikan karena pembayaran yang seharusnya diterima oleh pemegang Hak Tanggungan menjadi terhambat. Selain itu, pemenang lelang yang telah menguasai objek Hak Tanggungan yang dibelinya dari lelang menjadi tidak dapat dilakukan peralihan haknya ataupun dapat dibatalkan oleh pengadilan. Hal tersebut membuat pemegang Hak Tanggungan dan pemenang lelang tidak memperoleh kepastian hukum.