dc.contributor.advisor |
Soetoprawiro, Koerniatmanto |
|
dc.contributor.author |
Abednego, Michael |
|
dc.date.accessioned |
2019-08-09T09:41:08Z |
|
dc.date.available |
2019-08-09T09:41:08Z |
|
dc.date.issued |
2018 |
|
dc.identifier.other |
skp37581 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/8745 |
|
dc.description |
4310 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Di Kabupaten Sumedang, Pasca penahanan Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang mengambil kewenangan menandatangi Produk Hukum di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kewenangan penandatanganan produk hukum masih wewenang Bupati meskipun sedang ditahan. Karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Wakil Bupati Sumedang dalam membentuk Peraturan Daerah pasca penahanan Bupati Sumedang.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menerangkan secara jelas mengenai permasalahan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masalah kedudukan dan kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani produk hukum. Lalu metode pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif yang meneliti penerapan teori-teori serta asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan sebagai dasar bagi pejabat/badan TUN membentuk Produk Hukum Daerah di Indonesia. Metode Pengumpulan Data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara guna mendapatkan suatu informasi yang jelas dan akurat. Dalam menganalisis data kajian yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan penulis, maka digunakan analasis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan wakil bupati yang melaksanakan tugas dan kewenangan bupati dan harus bertanggung jawab kepada bupati aktif. Bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan itu berupa melaporkan setiap saat kegiatan kegiatan dan jalannya roda pemerintahan kabupaten sumedang kepada bupati berdasarkan tugas yang diperintahkan bupati kepada wakil bupati untuk dilaksanakan oleh wakil bupati sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Sumedang tidak memiliki kewenangan menandatangani Produk Hukum Daerah. Wewenang menandatangani Produk Hukum Daerah masih menjadi wewenang Ade Irawan sebagai Bupati aktif. Akibat hukum terhadap Produk Hukum Daerah yang ditandatangani Wakil Bupati Sumedang menjadi batal demi hukum. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Penahan Bupati Sumedang |
en_US |
dc.subject |
Wakil Bupati Sumedang |
en_US |
dc.subject |
Kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah |
en_US |
dc.title |
Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah oleh Wakil Bupati Sumedang ketika Bupati Sumedang sedang menjalani masa tahanan ditinjau dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2012200226 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0425025301 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|