Abstract:
Indonesia merupakan salah satu negara yangmemiliki filosofi gotong royong. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan dengan filosofi gotong royong yaitu pengumpulan dana dari masyarakat. Dengan meningkatnya perkembangan dan penggunaan internet ini muncul sebuah konsep urun dana yang disebut crowdfunding, yang mana crowdfunding merupakan konsep pendanaan untuk unit usaha maupun kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat secara luas yang menggunakan sarana media sosial yang terhubung dengan internet. Konsep crowdfunding sebenarnya bukan hal yang baru, karena konsep pengumpulan dana dari masyarakat ini sudah terjadi sejak dahulu. Namun yang membuat kegiatan ini baru adalah penggunaan web yang beroperasi menggunakan internet.
Crowdfunding memiliki 4 jenis, salah satunya ialah donation based crowdfunding yaitu sistem crowdfunding yang berbasis donasi dan ada 3 pihak yang terlibat yaitu platform,campaigner,donatur. Di indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Namun dalam peraturan tersebut tidak mengatur mengenai hubungan hukum antara para pihak yang terlibat, lalu pertanggungjawaban hukum bagi yang menyimpangkan dana, perlindungan hukum bagi yang dirugikan, dan juga tidak mengatur mengenai pengumpulan uang untuk donasi secara online, sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan. Maka dari itu perlu dikaji mengenai bagaimana pertanggungjawaban hukum, perlindungan hukum bagi campaigner yang didalamnya membahas juga mengenai hubungan hukum, dan juga pengaturan tersebut perlu diperbaharui agar sejalan dengan perkembangan jaman saat ini.