Abstract:
Dampak dari Globalisasi telah dirasakan oleh negara seluruh dunia termasuk Indonesia, salah satunya hadirnya internet dan munculnya smartphone yang digemari masyarakat. Smartphone tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia, dalam smartphone terdapat aplikasi-aplikasi media sosial yang menjadi gaya hidup baru dan menjadi sarana komunikasi massal yang digunakan oleh para pengguna nya. Akan tetapi hal tersebut menimbulkan masalah dan salah satunya adalah ketidakcermatan para pengguna smartphone dalam mengunggah suatu konten pada media sosial yang dimilikinya. Konten pada media sosial yang tidak dapat diunggah adalah konten yang melanggar hukum di Indonesia, salah satunya adalah konten yang berisikan suatu pelanggaran hak cipta. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektonik dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu Konten yang menimbulkan masalah di dalam masyarakat adalah unggahan yang berisikan bagian kecil dari film yang sedang dipertunjukan di Bioskop. Bioskop sendiri menampilkan himbauan untuk tidak merekam dalam bentuk apapun selama film dipertunjukan.
Pihak Bioskop menghimbau dan melarang keras atas perekaman film yang sedang dipertunjukan karena dianggap pembajakan. Akan tetapi, unggahan ke dalam Story Update yang hanya berisikan bagian kecil dari suatu film dan bukan dalam bentuk rekaman secara menyeluruh serta tidak memuat unsur-unsur yang dilarang dalam UU ITE maka hal tersebut tidak melanggar hukum. Pasal 27 UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang apabila unsur pidana terpenuhi atas suatu transmisi yang dilakukan seseorang pengguna smartphone yang mengunggah ke dalam media sosial. Pasal 32 UU ITE juga hanya menyebutkan apabila suatu Informasi Elektronik/dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain yang diubah, dipindahkan dengan cara apapun dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai pasal 48 UU ITE.
Unggahan melalui Story Update semacam ini bukan merupakan Informasi Elektronik ataupun Dokumen Elektronik milik orang lain melainkan hanya unggahan pribadi penonton yang juga pengguna media sosial dan mengabadikan suatu aktvititas hingga menjadi suatu konten di media sosial.
Pasal 49 dalam UUHC ayat 1 huruf c mengecualikan adanya penggandaan secara sementara
atas suatu Ciptaan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila terdapat mekanisme penghapusan secara otomatis. Hal ini sejalan Unggahan tersebut hanya bagian kecil dan juga mekanisme Story Update pada media sosial hanya bertahan 1x24 setiap sekali diunggah kemudian akan otomatis hilang dan tidak dimungkinkan ditampilkan kembali.
Bioskop hanya menghimbau para penonton nya untuk tidak merekam saat film sedang
dipertunjukan, dan juga untuk menghargai penonton lain yang mungkin terganggu akan
smartphone ketika di dalam gedung bioskop dan juga untuk tidak menyebarkan unggahan
semacam itu karena memungkinkan adanya Spoiler yang beredar di media sosial.