Abstract:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan manusia dapat melakukan eksplorasi ke ruang angkasa. Pelaksanaan kegiatan di ruang angkasa diatur dalam berbagai perjanjian internasional, salah satunya adalah The Outer Space Treaty 1967. Salah satu prinsip dalam penggunaan ruang angkasa adalah prinsip damai yaitu ruang angkasa harus digunakan secara damai dan demi tujuan damai. Pengertian dari damai tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga memunculkan beberapa penafsiran. Pengertian mengenai damai ini menjadi penting karena adanya kegiatan militer di ruang angkasa dan juga kekhawatiran akan terjadinya perlombaan senjata di ruang angkasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah maksud damai yang ada dalam The Outer Space Treaty 1967 melalui penafsiran-penafsiran yang ada dan juga apakah militerisasi atas ruang angkasa merupakan kegiatan yang melanggar prinsip damai tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan meneliti sumber hukum internasional yang relevan seperti The Outer Space Treaty 1967, Moon Agreement 1979 dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua penafsiran mengenai prinsip damai di ruang angkasa, yaitu non-agresif dan non-militer. Non-militer berarti tidak boleh ada kegiatan militer apapun di ruang angkasa. Namun, praktik dari kebanyakan negara pada saat ini menunjukkan bahwa damai yang dianut adalah non-agresif di mana kegiatan militer di ruang angkasa diperbolehkan asal tidak digunakan untuk menyerang atau dapat dikatakan sebagai pemanfaatan militer secara pasif. Oleh karena itu, kegiatan militer di ruang angkasa tidak melanggar prinsip damai tersebut.