dc.description.abstract |
Globalisasi telah menciptakan kondisi yang memungkinkan aktivitas bisnis perusahaan terus berkembang mengarah pada tujuan utamanya untuk memaksimalkan pendapatan dan meminimalkan biaya, termasuk biaya pajak. Salah satu strategi yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan skema Base Erosion and Profit Shifting yang merupakan teknik penghindaran pajak dengan cara memanfaatkan berbagai celah peraturan perpajakan yang bertujuan untuk meminimalisir beban pajak, bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Hal ini dapat berdampak pada penerimaan Negara dari sektor pajak berkurang bagi Negara yang menerapkan tarif pajak normal atau tinggi, serta menimbulkan ketidakadilan bagi para Wajib Pajak. Di Indonesia sendiri, belum ada peraturan perpajakan yang dirasa mampu untuk mengatur dan mencegah Base Erosion and Profit Shifting, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Pasal 18 yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif di mana Penulis menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan Base Erosion and Profit Shifting, serta Penulis akan melakukan Wawancara dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Praktisi Hukum Pajak sebagai data pendukung. |
en_US |