Abstract:
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian yang melekat bagi seluruh manusia. Secara ideal hak asasi manusia tidak memiliki gender, tetapi nyatanya, secara universal, perempuan tidak menikmati dan mempraktikkan hak asasi kebebasan dasar sepenuhnya atas dasar yang sama seperti laki-laki. Hal ini pun terjadi di Indonesia dimana hak asasi bagi perempuan seringkali dianggap tidak penting. Padahal secara konstitusi negara diwajibkan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia tanpa melihat gender maupun suku,ras, agama, antar golongan sesuai dengan apa yang tertulis dalam Preambule Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Walaupun saat ini Pemerintah sudah berusaha mengatasi ketimpangan perlindungan itu dengan membuat instrumen yang memiliki tugas melindungi dan menegakan hak asasi perempuan yakni Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun instrumen di bidang perlindungan dan penegakan hak asasi perempuan dirasa tidak bekerja secara optimal akibat keterbatasan kewenangan di masing-masing lembaga dan potensi tumpang tindih tupoksi antar lembaga. Tidak optimalnya perlindungan dan penegakan hak asasi perempuan di Indonesia sendiri dapat dilihat dari selalu naiknya kasus pelanggaran terhadap HAM perempuan disetiap tahunnya.