Analisis yuridis tentang kekosongan hukum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terkait Peer to Peer Lending terhadap sektor perbankan konvensional

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account