Abstract:
Pada masa sekarang, perkembangan teknologi yang sangat pesat, masuk dalam setiap aspek kehidupan manusia. Perkembangan teknologi tersebut memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan manusia sebagai penolong dan membantu kehidupan manusia menjadi lebih baik. Salah satunya teknologi hadir sebagai inovasi dalam hal dunia perbankan dan finansial, Salah satu contohnya adalah produk keuangan yang berbasis teknologi dan muncul apa yang dinamakan dengan financial technology. Perkembangan sistem keuangan melalui teknologi ini dikenal dengan istilah fintech (selanjutnya disebut fintech) Apa itu fintech? Fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Fintech ini ada bermacam-macam jenisnya, salah satunya adalah peer to peer lending. Peer to peer lending ini adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Program pembiayaan seperti peer to peer lending ini berkembang sangat cepat di Indonesia karena memotong beberapa persyaratan-persyaratan yang ada dalam proses pengajuan peminjaman seperti di bank konvensional, dan untuk mengatur fintech ini akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang mengatur fintech ini dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 / POJK.01 / 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Program pembiyaan memerlukan standar permbiayaan yang baik, oleh karena itu akan dibahas bagaimana Peraturan OJK tentang fintech ini sudah sesuai dengan layanan perbankan konvensional. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini akan dibandingkan aturan-aturan pemberian kredit dalam POJK TI ini dibandingkan dengan beberapa standar-standar pemberian kredit pada aturan-aturan Bank Indonesia, dan apakah sudah cukup baik untuk membawahi produk-produk inovasi dalam perbankan ini dan bagaimana kekurangan yang ada perlu dipenuhi dalam POJK TI ini jika belum cukup baik untuk mengatur fintech lending ini.