Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai apakah purchase order dapat dikualifikasi sebagai piutang dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskriptif analitis, yaitu metode yang membuat gambaran situasi atau kejadian yang ada pada masa sekarang dengan memaparkan data data yang diperoleh berupa putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung tentang kasus Kepailitan PT. Telekomunikasi Seluler melawan PT. Prima Jaya Informatika dan kemudian menganalisis data data tersebut berdasarkan aturan yang relevan yaitu Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma norma dalam hukum positif berkaitan dengan kedudukan purchase order dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia dan purchase order dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Hasil yang diperoleh penelitian berupa purchase order merupakan perjanjian pelaksanaan dari suatu perjanjian jual beli yang terlebih dahulu telah disepakati oleh para pihak, akan tetapi dengan ditolaknya suatu purchase order bukanlah merupakan suatu piutang yang dapat ditagih melalui kepailitan.