Abstract:
Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu
perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak
dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan
kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam
kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam
UUHT.Tetapi dalam pelaksanaanya terdapat hambatan yang dihadapi oleh pemenang lelang seperti
gugatan dari pihak lain yang keberatan atas pelaksanaan lelang yang disebabkan oleh tidak sahnya
proses penjaminan atas tanah,tanah yang masih dalam warisan para anggota keluarga,pembuatan
perjanjian yang tidak sah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,adanya ketidakewenangan
seseorang untuk melakukan tindakan hukum,kesalahan yang dilakukan oleh petugas lelang dalam
melaksanan proses lelang seperti kesalahan dalam penyitaan yang semena-mena,proses pengosongan
yang tidak sah,gugatan didasarkan pada penetepan nilai limit yang di bawah harga pasar
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang berdasarkan
pada sumber-sumber hukum yang berlaku yang terdiri dari sumber hukum primer Terdiri atas data
yang diperoleh dari objeknya dan data primer yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 5
tahun 1960 tentang Pokok-pokok agraria,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah,Permenkeu Nomor 27/PMK06/2016 tentang petunjuk Pelaksanaan lelang
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab adanya gugatan dari pihak lain adalah karena
Adanya penetapan nilai limit yang terlalu rendah dan perlindungan yang diberikan adalah
berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1068K/Pdt/2008 dan pasal 1131 Kuhperdata
tentang penjaminan benda.