Abstract:
Berkurangnya pengangguran di Indonesia sangat dipengaruhi oleh unit usaha
di sektor informal. Biasanya masyarakat urbanisasi yang menggeluti unit usaha
di sektor informal. Mereka berpindah dari desa ke perkotaan untuk mengadu
nasib dengan melakukan kegiatan perdagangan. Salah satu unit usaha sektor
informal yang banyak dilakoni oleh masyarakat urbanisasi di Indonesia adalah
menjadi Pedagang Kaki Lima. Dalam hal para pelaku usaha melakukan
kegiatan usaha sebagai Pedagang Kaki Lima juga tidak luput dari
kewajibannya untuk taat pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Salah satu ketentuannya ialah kewajiban untuk membuat Peraturan
Perusahaan. Pelaku usaha Pedagang Kaki Lima dapat diwajibkan untuk
membuat Peraturan Perusahaan apabila unit usaha Pedagang Kaki Lima
tersebut dapat dikategorikan sebagai perusahaan. Bila suatu Pedagang Kaki
Lima memenuhi unsur perusahaan, maka pelaku usaha Pedagang Kaki Lima
tersebut dapat dikatakan sebagai pengusaha.