dc.description.abstract |
Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat dan agama. Karena keberagaman itu maka sangat sulit untuk diadakan unifikasi hukum. Akibatnya, di Indonesia berlaku tiga sistem hukum yang ada dan hidup di tengah-tengah masyarakat yaitu Hukum Nasional, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Pluralisme hukum ini juga secara tidak langsung mempengaruhi konsep Hukum Hak Asasi Manusia seperti apakah yang harus diterapkan di daerah daerah tertentu seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pada tahun 2014 diundangkan sebuah peraturan setingkat perda di Provinsi Aceh yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terbitnya peraturan perundang-undangan ini mengundang banyak pro kontra baik dari masyarakat biasa maupun praktisi hukum, karena Indonesia sudah sebelumnya meratifikasi kovenan-kovenan internasional terkait hak asasi manusia yang isinya tidak sesuai dengan peraturan-peraturan pada Qanun Jinayat. Akan tetapi dalam Hukum Hak Asasi Manusia selain prinsip universalimse dikenal juga prinsip partikularisme dimana hak asasi manusia pada dasarnya harus melihat pada budaya dan keadaan masyarakat setempat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, yaitu dengan melakukan sinkronisasi penerapan yang ada di dalam Qanun Jinayat dengan prinsip-prinsip, asas-asas, dan teori-teori yanga da dalam Hukum Hak Asasi Manusia, juga melihatnya dari perspektif pluralisme hukum di Indonesia. |
en_US |