Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh jurusita pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penagihan pajak yang dilakukan oleh jurusita pajak yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak diatur tata cara pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penagihan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak terkadang akan disertai dengan tindakan penyitaan terhadap barang milik wajib pajak akibat tunggakan pajak wajib pajak tidak dibayar. Wajib pajak juga memiliki hak-hak dalam perpajakan dan hak tersebut dapat ditegakan dalam situasi wajib pajak diperlakukan tidak adil dalam pelaksanaan perpajakan serta tidak sesuai dengan kepastian hukum yang ada. Penyitaan sebagai rangkaian dari tindakan penagihan pajak tidak melanggar hak dari wajib pajak karena penyitaan adalah bagian dari tindakan jurusita pajak agar wajib pajak patuh dalam membayar pajak sehingga tidak dapat dikatakan bahwa penagihan pajak yang disertai dengan penyitaan adalah melanggar hak dari wajib pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang diartikan sebagai metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penilitian terdiri dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, serta peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam website yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Black Law Dicitionary.