dc.description.abstract |
Di era globalisasi saat ini mengharuskan setiap orang melakukan pergerakan dengan
cepat, hal ini yang menyebabkan jasa transportasi udara menjadi pilihan utama bagi
konsumen dalam melakukan perjalanan ataupun melakukan pengiriman barang dibandingkan dengan berbagai jenis jasa transportasi lainnya. Hal ini dikarenakan penggunaan jasa transportasi udara lebih efisien dan cepat. Salah satu jenis jasa transportasi udara yang sering digunakan oleh konsumen dalam melakukan perjalanan ataupun pengiriman barang adalah jasa transportasi pesawat terbang. Di Indonesia, pesawat terbang merupakan salah satu transportasi utama. Oleh karena itu Indonesia memiliki banyak maskapai penerbangan. Baik maskapai penerbangan yang dikelola oleh pihak swasta maupun pihak pemerintah yang biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara. Pada dasarnya dalam kegiatan jasa transportasi udara terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pihak pelaku usaha sebagai penyedia jasa transportasi penerbangan dalam hal ini adalah perusahaan maskapai penerbangan dan pihak pengguna jasa transportasi dalam hal ini disebut sebagai penumpang.
Perusahaan maskapai penerbangan selaku pihak penyedia usaha dan penumpang selaku konsumen atau pihak pengguna jasa tersebut terikat oleh suatu perjanjian, yaitu perjanjian pengangkutan. Sebagaimana layaknya suatu perjanjian, maka di dalam perjanjian pengangkutan antara pihak pengangkut atau perusahaan maskapai penerbangan dan pihak pengguna jasa atau penumpang terdapat hubungan hukum yang bersifat keperdataan yang di dalamnya terkandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan. Akan tetapi, pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi. Oleh karena itu, maka hukum perlindungan konsumen menjadi suatu hal yang sangat penting dalam hal mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh konsumen dan pelaku usaha terutama di dalam pelaksanaan kegiatan penerbangan. |
en_US |