Abstract:
Balai Harta Peninggalan merupakan salah satu produk bangsa Belanda saat masuk ke wilayah Indonesia, dimana lembaga ini memiliki tugas untuk mengurus harta kekayaan bangsa Belanda saat itu. Hingga kini keberadaan Balai Harta peninggalan tetap diakui di Indonesia berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.M.01.PR.07.01.80 Tahun 1982 Tanggal 19 Juni 1980 tentang Balai Harta Peninggalan dan memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi, salah satunya ialah mengurus hal pewarisan dengan menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris bagi golongan Timur Asing non Tionghoa. Saat ini keberadaan Balai Harta Peninggalan sangat sedikit diketahui oleh bangsa Indonesia dan sumber hukum yang digunakan sudah tidak relevan dan tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis, yang mengutamakan data primer yang didapatkan dari penelitian langsung di lapangan melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yaitu Anggota Teknis Hukum Balai Harta Peninggalan Jakarta dan Notaris yang berdomisili di Bandung. Dengan pendekatan ini diharapkan diperoleh data yang sesuai dengan kondisi sosiologis kesadaran hukum masyarakat terhadap Balai Harta Peninggalan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap Balai Harta Peninggalan masih rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, salah satunya rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap Balai Harta Peninggalan dan tidak adanya sumber hukum yang bisa diakses. Umumnya masyarakat mulai mencari tahu tentang Balai Harta Peninggalan setelah merasa membutuhkan jasa pelayanannya. Kendala lainnya ialah jumlah dan jarak Balai Harta Peninggalan yang tidak efektif jika dibandingkan dengan wilayah kerja tiap kantor Balai Harta Peninggalan. Namun, Pihak Balai Harta Peninggalan pun menyadari kekurangan ini dan sudah merumuskan aturan baru yang kelak akan menjadi dasar hukum baru bagi Balai Harta Peninggalan dan diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan juga kesadaran hukum masyarakat terhadap Balai Harta Peninggalan.