Abstract:
Dalam rangka pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, diperlukan sebuah kegiatan penyediaan uang yaitu kredit. Pemberian kredit tersebut perlu didasari oleh adanya jaminan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengatur mengenai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan suatu piutang tertentu. Menurut Undang-Undang Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan memiliki hak preferen atau hak untuk didahului dalam pembayaran atas piutangnya, yang diwujudkan dalam Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan mengenai eksekusi yang dapat dilakukan apabila debitor cidera janji. Namun kedua pasal tersebut hanya mengatur mengenai hak preferen dan perlindungan hukum yang dimiliki oleh pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama, sedangkan terhadap pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua tidak diatur secara langsung mengenai hak preferern mau pun perlindungan hukum yang dimilikinya. Sehingga hak preferen dan perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua akan muncul setelah selesainya utang yang dimiliki debitor terhadap pemegang Hak Tanggungan pertama. Hal tersebut akan berdampak bagi perlindungan terhadap hak jaminan yang dimiliki oleh pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua atas piutangnya.