Abstract:
Sudah 37 Tahun lamanya KUHAP diberlakukan dengan keadan bahwa perkembangan zaman selalu bergeser, Khusunya mengenai Praperadilan yang dalam praktiknya sering terjadi permasalahan-permasalahan yang berdampak masyarakat tidak mendapatkan keadlian. Oleh sebab itu, Muncul pembaharuan melalui RKUHAP dengan menggantikan Lembaga Praperadilan dengan Lembaga Hakim Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam penelitian ini, peneliti akan mengkaji mengenai Permasalahan apa saja yang ada dalam praktik Praperdilan serta Membandingkan dengan konsep HPP yang diatur didalam RKUHAP. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan apa saja yang muncul dari praktik praperadilan serta membandingkan dengan konsep HPP apakah dapat menjawab dari apa yang menjadi masalah dari konsep lembaga praperadialan. Berdasarkan penelitian ini, peneliti menarik kesimpulan bahwa ada konsep praperadilan dalam KUHAP memang perlu pembaharuan yang disesuaikan dengan zaman karena sudah cukup lama KUHAP diberlakukan tanpa mengikuti perkembangan zaman dan salah satunya melalui HPP yang diatur didalam RKUHAP.