Abstract:
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk mengawasi hakim di bawah peradilan Mahkamah Agung. Dalam Pasal 24B ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun banyaknya kasus mengenai hakim yang mencederai kode etik dan pedoman perilaku hakim, mencerminkan Komisi Yudisial belum maksimal dalam menjalankan kewenangannya. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial adalah mengeluarkan Rekomendasi untuk hakim, hal tersebut yang akan diteliti dalam penelitian ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menganalisa dan menghubungkan penelitian dengan bahan-bahan hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial seringkali diabaikan. Padahal sifat dari Rekomendasi itu sendiri, adalah wajib untuk ditindaklanjuti. Diabaikannya Rekomendasi dari Komisi Yudisial mengakibatkan wewenang dari Komisi Yudisial tidak efektif dijalankan.