Abstract:
Penelitian ini menganalisis keabsahan tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat yang berupa Pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel ditinjau dari Hukum Internasional, teori-teori serta prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Resolusi-Resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan yang dilakukan di keluarkan secara resmi pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan sebuah penyataan resmi yang menyatakan bahwa Yerusalem merupakan Ibu Kota dari Israel, dan akan memindahkan Kedutaan Besar nya dari Tel Aviv ke Yerusalem, program tersebut sudah lama direncanakan oleh presiden Amerika Serikat sebelumnya yaitu, Bill Clinton yang mengeluarkan program yang disebut sebagai “Jerusalem Embassy Act” tetapi pada akhirnya peogram tersebut tidak pernah dijalankan dikarenakan akan menghambat proses perdamaian negara-negara yang
terlibat konflik antara Israel dan Plaestina. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian Yuridis Normatif yaitu Metode yang melakukan pendekatan melalui teori-teori hukum, konsep, asas hukum serta peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian yang bersangkutan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Yerusalem merupakan Kota Internasional atau corpus separatum banyak resolusi-resolusi yang dilanggar baik oleh Israel maupun Amerika Serikat, dengan begitu kedua negara tidak mempraktekkan kehati-hatiannya dalam bertindak, dan Amerika Serikat mengakui sebuah wilayah untuk negara lain yaitu Israel walaupun adanya asas Ex injuria jus non oritur asas yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan
yang melanggar hukum tidak dapat menciptakan hukum. Dalam kata lain, tindakan dan
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel dan pengakuan Amerika Serikat terhadap Kota Yerusalem tidak dapat menjadi landasan hukum dan tidak ada hak dan kewajiban yang dapat diperoleh dari tindakan tersebut.