Abstract:
Tujuan dari penelitian ini mengetahui bagaimana, perhitungan, pelaksanaan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 atas pajak penghasilan dari youtuber. Penelitian ini dilakukan dengan tanya jawab langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak bagian Social Media Strategyst. Metode penulisan dilakukan melalui Yuridis Normatif, dengan cara menelaah literatur. Hasil dari penelitian ini adalah menemukan bahwa perhitungan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dari Youtuber. Hambatan pada pelaporan, penyeloran dan pemungutan Pajak Penghasilan Masa (SPT Masa) yang dilakukan dengan online di mana peraturan yang baru dilakukan dengan menyetorkan sendiri pada kantor pelayanan pajak. Berdasarkan hasil dari penelitian, penulis memberikan beberapa rekomendasi yaitu para youtuber harus lebih sadar akan sanksi yang dikenakan atas keterlambatan pelaporan. Meningkatakan kinerja dan pengetahuan perpajakan