Abstract:
Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan melakukan penelusuran secara sosiologis mengenai penegakan hukum UUPPLH dari segi hukum administratif dalam kasus pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Penegakan hukum merupakan upaya hukum yang dilakukan dengan menerapkan aturan kedalam situasi konkrit. Penegakan hukum dipandang sebagai upaya hukum yang dapat menunjang ketaatan aturan dalam hal ini ketaatan masyarakat dalam menaati aturan hukum bidang lingkungan. Penegakan hukum bidang lingkungan terbagi menjadi penegakan hukum pidana, perdata dan administrasi. Penegakan hukum lingkungan administrasi menjadi menunjang penegakan hukum lainnya karena terdapat tanggungjawab eksekutif yang harus dipenuhi dalam kasus pencemaran DAS Citarum sebagai instrumen pencegahan (preventif), permasalahannya masih terdapat faktor-faktor penghambat dalam tercapainya penegakan hukum lingkungan administrasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang mempelajari timbal balik antara hukum dan gejala sosial lain. metode ini digunakan karena obyek penelitian hukum merupakan kajian hukum yuridis yang tertuang dalam beberapa peraturan. Sedangkan pentingnya penelitian sosiologis dalam hal ini adalah untuk mengetahui identifikasi masalah yaitu pertama, faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum yang telah dilakukan terkait pencemaran DAS Citarum. Lalu upaya yang dapat dilakukan agar penegakan hukum administrasi sebagai upaya pencegahan dapat terjalin dan tentunya kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.