Abstract:
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, maka jasa layanan internet menjadi pilihan utama konsumen untuk mencari informasi dan melakukan kegiatannya sehari-hari. Dengan adanya jasa layanan internet maka kegiatan-kegiatan dapat dilakukan secara elektronik dan tidak banyak memakan waktu maupun biaya. Sejak dikenal jasa layanan internet, semua informasi dan semua kegiatan komersil maupun non-komersil dapat dilakukan secara cepat tanpa banyak memakan biaya dan waktu. Pada era globalisasi saat ini, penggunaan jasa layanan internet adalah instrument penting setiap sumber daya manusia untuk melakukan penelitian maupun pekerjaan dan sangat membantu dalam mencari data yang diperlukan. Dan juga jasa layanan internet dapat di jadikan instrument dalam kegiatan sehari-hari dalam dunia jual-beli maupun dalam membuka suatu usaha, jadi pada era saat ini jasa layanan internet sangant diperlukan untuk menopang kehiduan sehari-hari. Pada dasarnya dalam kegiatan jasa layanan internet terdapat dua pihak yaitu penyedia jasa layanan sebagai pelaku usaha dan pengguna jasa sebagai konsumen. Dalam kegiatan penggunaan jasa layanan internet tersebut terdapat perjanjian antara para pihak dan menimbulkan hubungan hukum yang bersifat keperdataan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan akan tetapi pelanggaran akan hak-hak konsumen menjadi suatu hal yang sangat penting dan harus di perhatikan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.